Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PNS Tugas Belajar belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian studi dengan status Tugas Belajar mandiri dengan posisi PNS Tugas Belajar di Dalam Negeri. (2) Perpanjangan waktu penyelesaian studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan: a. rekomendasi dari pembimbing akademik; dan/atau b. hasil pemantauan dan evaluasi. (3) Perpanjangan waktu penyelesaian studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang, kecuali syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
Koreksi Anda