Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar peserta program pascasarjana berbasis riset pada perguruan tinggi luar negeri yang memiliki jadwal riset yang mewajibkan hadir di perguruan tinggi dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, diberikan penugasan untuk perkuliahan dan riset. (2) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (3) Dalam hal kewajiban hadir pada perkuliahan dan riset di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, penugasan menggunakan skema Tugas Belajar luar negeri.
Koreksi Anda