Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan PNS Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar pada jenjang pendidikan awal berakhir. (2) Masa ikatan dinas untuk Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diakumulasikan sejak awal mendapatkan penugasan belajar hingga berakhirnya masa Tugas Belajar.
Koreksi Anda