Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar BRIN.
Koreksi Anda