Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, dapat langsung mengajukan Tugas Belajar berkelanjutan untuk paling banyak 1 (satu) kali pada jenjang pendidikan lebih tinggi. (2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan: a. mendapat rekomendasi dari hasil pemantauan dan evaluasi; dan b. mendapat persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
Koreksi Anda