Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar yang tidak melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k harus mengganti kerugian negara sesuai dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan Tugas Belajar. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan dan pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah selama melaksanakan Tugas Belajar. (3) Tata cara penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda