Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan jangka waktu Tugas Belajar, pembatalan, atau pemberhentian diusulkan pengangkatan kembali dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional. (2) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan bagi PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berdasarkan usulan PNS Tugas Belajar paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir. (3) Pengusulan pengangkatan kembali pegawai karena pembatalan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak diterimanya usulan dari kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1). (4) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan lowongan kebutuhan jabatan sesuai dengan kompetensi pada unit organisasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal PNS Tugas Belajar. (5) Pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda