Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatalan dan pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
Koreksi Anda