Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Pembatalan dan pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
Koreksi Anda
