Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat diberhentikan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia, tewas, atau hilang; b. tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar; c. dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; d. tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar yang diikuti berdasarkan hasil evaluasi perguruan tinggi penyelenggara tugas belajar dan/atau evaluasi oleh BRIN; e. tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar secara berkala paling lama 1 (satu) tahun berturut-turut dan telah diberikan peringatan tertulis oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Tugas Belajar; f. terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan tidak terselesaikannya Tugas Belajar sesuai waktu yang ditentukan; dan/atau g. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang.
Koreksi Anda