Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang atas usulan kepala Unit
Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar.
(3) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terbukti tidak memenuhi persyaratan pemberian Tugas Belajar;
b. sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang;
c. sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
d. tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
e. mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar; dan/atau
f. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas Belajar.
Koreksi Anda
