Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar dapat mengusulkan cuti akademik dengan menyampaikan surat persetujuan dari perguruan tinggi dan/atau Pemberi Beasiswa sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi dan/atau Pemberi Beasiswa. (2) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang untuk MENETAPKAN status kepegawaian berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. (3) Keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan aktif kembali bekerja. (4) PPK atau Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN kembali keputusan PNS Tugas Belajar setelah masa cuti akademik selesai.
Koreksi Anda