Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar berkewajiban: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Tugas Belajar; b. menyusun sasaran kinerja pegawai; c. menandatangani surat perjanjian antara PNS Tugas Belajar dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal saat melaksanakan Tugas Belajar; e. menaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan tempat melaksanakan Tugas Belajar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa; f. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap 6 (enam) bulan dalam bentuk laporan penilaian kinerja PNS kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melalui sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai; g. mengajukan permohonan perpanjangan apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Tugas Belajar belum dapat diselesaikan; h. melaporkan hasil pelaksanaan Tugas Belajar kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan Kepala Unit Kerja yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar; i. menghadiri undangan kegiatan pemantauan dan evaluasi PNS Tugas Belajar; j. menjaga nama baik BRIN di tempat PNS Tugas Belajar menjalankan Tugas Belajar; k. melaksanakan ikatan dinas; dan l. membayar ganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan apabila PNS Tugas Belajar tidak melaksanakan ikatan dinas.
Koreksi Anda