Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Kerja mengusulkan dan merekomendasikan pencalonan PNS Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR.
(2) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyampaikan rekomendasi PNS Tugas Belajar kepada PPK atau Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan dengan keputusan.
Koreksi Anda
