Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar sebagai berikut:
a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN;
b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai paling rendah baik;
c. mendapatkan surat keterangan diterima dari perguruan tinggi dan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa;
d. tidak sedang:
1. dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik, disiplin, dan/atau tindak pidana;
2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
3. menjalalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
e. tidak pernah:
1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. perjanjian Tugas Belajar yang sudah ditandatangani.
Koreksi Anda
