Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri dan/atau perguruan tinggi luar negeri.
(2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perguruan tinggi negeri;
b. perguruan tinggi kedinasan; dan/atau
c. perguruan tinggi swasta.
(3) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
