Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Pegawai yang sedang melaksanakan Tugas Belajar dan Pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. b. Ganti kerugian negara atas pelaksanaan Tugas Belajar yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Badan tentang Tugas Belajar dan Pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda