Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berkoordinasi dengan Unit Kerja.
Koreksi Anda