Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berkoordinasi dengan Unit Kerja.
Koreksi Anda
