Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan merupakan rencana pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan BRIN.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan:
a. usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan dari Unit Kerja; dan
b. hasil evaluasi terhadap kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan BRIN.
Koreksi Anda
