Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal.
2. Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada aparatur sipil negara untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara melalui pendidikan nonformal di dalam atau di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier aparatur sipil negara.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional dan pembinaan manajemen ASN di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. PNS Tugas Belajar adalah pegawai yang mendapatkan Tugas Belajar yang penugasannya ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang berwenang.
8. Pegawai Pelatihan adalah ASN yang mendapatkan Pelatihan yang penugasannya ditetapkan oleh PPK, pejabat yang berwenang, atau kepala unit kerja.
9. Pemberi Beasiswa adalah pihak yang memberikan pendanaan Tugas Belajar atau Pelatihan.
10. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
11. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
12. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BRIN.
13. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional di lingkungan BRIN.
Koreksi Anda
