Kepala Pusat
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Elektronika dan Informatika.
Pusat Riset Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang telekomunikasi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang telekomunikasi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang telekomunikasi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang telekomunikasi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang telekomunikasi.
Pusat Riset Elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang elektronika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang elektronika;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang elektronika;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang elektronika;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang elektronika; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang elektronika.
Pusat Riset Sains Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sains data dan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Sains Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sains data dan informasi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sains data dan informasi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sains data dan informasi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sains data dan informasi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains data dan informasi.
Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kecerdasan artifisial dan keamanan siber.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kecerdasan artifisial dan keamanan siber;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kecerdasan artifisial dan keamanan siber;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kecerdasan artifisial dan keamanan siber;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kecerdasan artifisial dan keamanan siber; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kecerdasan artifisial dan keamanan siber.
Pusat Riset Komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang komputasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Komputasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang komputasi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang komputasi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komputasi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang komputasi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komputasi.
Pusat Riset Mekatronika Cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang mekatronika cerdas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Mekatronika Cerdas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang mekatronika cerdas;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang mekatronika cerdas;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mekatronika cerdas;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang mekatronika cerdas;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mekatronika cerdas.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.