Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
