Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Data Penginderaan Jauh dalam pelaksanaan Diseminasi Informasi dapat menghasilkan informasi yang bersifat rahasia.
(2) Kriteria informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian informasi yang bersifat rahasia hanya dapat diberikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana pengolah Data Penginderaan Jauh yang menghasilkan informasi yang bersifat rahasia dilindungi dan/atau dirahasiakan identitasnya.
Koreksi Anda
