Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi Penginderaan Jauh kepada Pengguna.
(2) Penyajian informasi dalam Diseminasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti kaidah kartografi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Diseminasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemanfaatan lahan dilakukan oleh wali data yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Diseminasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk cuaca mengikuti kaidah yang berlaku di bidang meteorologi dan geofisika dan dilarang memublikasikan hasil pengamatannya langsung kepada Masyarakat kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
