Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Data untuk menghasilkan informasi Penginderaan Jauh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
