Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh yang merupakan hasil analisis informasi digunakan untuk berbagai kepentingan dalam mendukung pembangunan nasional.
(2) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelompokkan untuk kepentingan informasi mengenai:
a. wilayah darat;
b. wilayah laut;
c. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. lingkungan dan mitigasi bencana; dan
e. atmosfer.
(3) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. tujuan pemanfaatannya;
b. resolusi spasial;
c. resolusi temporal; dan
d. resolusi spektral data Satelit.
Koreksi Anda
