Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memerlukan data resolusi tinggi dan sangat tinggi, pengadaan citra Satelit hanya dapat dilaksanakan oleh BRIN.
(2) Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan citra Satelit melalui pembelian di luar hasil rapat korodinasi nasional yang telah ditetapkan oleh Kepala BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) yang bersifat komersial setelah berkoordinasi dengan BRIN.
(3) Pengadaan citra Satelit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pembelian dari Penyedia Data dan kerja sama dengan Asing yang bersifat komersial harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan kebutuhan Pengguna;
b. dilaksanakan secara selektif; dan
c. data bersifat multi-lisensi.
(4) Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang mendapatkan citra Satelit dari hasil pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyerahkan citra Satelit.
(5) Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan data citra berhak memperoleh akses kembali terhadap data tersebut untuk keperluan internal.
(6) Data citra yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi data mentah dan/atau data terproses yang relevan dengan tujuan pengadaan.
(7) BRIN bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, dan menyediakan akses terhadap data citra yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
