Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk tujuan penyediaan data, BRIN menyediakan perangkat lunak dengan tampilan yang informatif, interaktif, dan mudah digunakan. (2) Pengembangan layanan penyediaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan layanan platform yang dapat diakses oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. (3) Pengembangan layanan platform sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi, tetapi tidak terbatas pada teknologi: a. big data; b. kecerdasan artifisial; dan c. pembelajaran mesin.
Koreksi Anda