Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi:
a. kualitas data;
b. informasi Metadata;
c. fasilitas pengolahan; dan
d. supervisi.
(2) Kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. parameter tutupan awan;
b. sudut perekaman; dan
c. pratinjau data yang ditentukan.
(3) Informasi Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan ketentuan standar internasional.
(4) Fasilitas pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perangkat lunak; dan
b. model aplikasi.
(5) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk memberikan bantuan pada Pengguna yang meliputi:
a. jenis data;
b. kualitas data;
c. level pengolahan;
d. periode ketersediaan data;
e. format data; dan
f. persetujuan lisensi Pengguna.
Koreksi Anda
