Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi: a. kualitas data; b. informasi Metadata; c. fasilitas pengolahan; dan d. supervisi. (2) Kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. parameter tutupan awan; b. sudut perekaman; dan c. pratinjau data yang ditentukan. (3) Informasi Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan ketentuan standar internasional. (4) Fasilitas pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perangkat lunak; dan b. model aplikasi. (5) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk memberikan bantuan pada Pengguna yang meliputi: a. jenis data; b. kualitas data; c. level pengolahan; d. periode ketersediaan data; e. format data; dan f. persetujuan lisensi Pengguna.
Koreksi Anda