Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat mengajukan pengaksesan kembali data sekunder yang tersimpan untuk tujuan pelaksanaan pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan/atau mendapatkan informasi untuk validasi kualitas data untuk citra yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
