Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Pengamanan Penyimpanan Data dilaksanakan berdasarkan ketentuan pada sistem manajemen keamanan informasi yang berlaku secara internasional.
Koreksi Anda
