Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Penyimpanan Data dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. standar dan prosedur;
b. penyediaan data; dan
c. pengarsipan data.
Koreksi Anda
