Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan Data dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas: a. standar dan prosedur; b. penyediaan data; dan c. pengarsipan data.
Koreksi Anda