Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Data dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh melalui bank Data Penginderaan Jauh nasional dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang Penyimpanan Data dan Pendistribusian Data.
(2) Pengelolaan bank Data Penginderaan Jauh nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi.
(3) Untuk menjamin pelestarian data primer dalam bank Data Penginderaan Jauh nasional dilaksanakan pencadangan data melalui repositori ilmiah nasional.
(4) Bank Data Penginderaan Jauh nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan kepentingan nasional dan selaras dengan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional.
(5) Bank Data Penginderaan Jauh nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan portal Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
