Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan kualitas hasil Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 didasarkan pada permintaan dan kebutuhan Pengguna.
Koreksi Anda