Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh disampaikan dalam bentuk Metadata.
(2) Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh dalam bentuk Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjelaskan mengenai:
a. tahapan atau metode pengolahan yang digunakan;
dan
b. akurasi hasil untuk koreksi geometrik dan klasifikasi.
Koreksi Anda
