Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Metode Pengolahan Data untuk mengolah data proses menjadi analisis informasi meliputi:
a. klasifikasi; dan
b. deteksi parameter geobiofisik.
(2) Untuk menjamin kualitas hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus ditentukan:
a. metode klasifikasi;
b. metode pengukuran kualitas hasil klasifikasi; dan
c. kualifikasi pelaksana pengolahan klasifikasi.
(3) Untuk menjamin kualitas hasil deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus ditentukan ekstraksi mengenai:
a. metode deteksi parameter geobiofisik;
b. metode pengukuran kualitas hasil parameter geobiofisik; dan
c. kualifikasi pelaksana pengolahan parameter geobiofisik.
Koreksi Anda
