Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode Pengolahan Data untuk mengolah data proses menjadi analisis informasi meliputi: a. klasifikasi; dan b. deteksi parameter geobiofisik. (2) Untuk menjamin kualitas hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus ditentukan: a. metode klasifikasi; b. metode pengukuran kualitas hasil klasifikasi; dan c. kualifikasi pelaksana pengolahan klasifikasi. (3) Untuk menjamin kualitas hasil deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus ditentukan ekstraksi mengenai: a. metode deteksi parameter geobiofisik; b. metode pengukuran kualitas hasil parameter geobiofisik; dan c. kualifikasi pelaksana pengolahan parameter geobiofisik.
Koreksi Anda