Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koreksi radiometrik yang digunakan untuk analisis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dapat berupa: a. koreksi radiometrik dasar; dan b. koreksi radiometrik lanjutan. (2) Hasil koreksi radiometrik dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. data terkoreksi top of atmosphere; b. temperatur kecerahan; dan c. data single look complex dan multi look. (3) Hasil koreksi radiometrik lanjutan untuk citra optis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. hasil koreksi bottom of atmosphere atau reflektan permukaan; dan b. hasil koreksi topografi. (4) Hasil koreksi radiometrik lanjutan untuk citra radar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. nilai hambur balik; b. citra layover; c. citra koherensi; dan d. citra interferogram.
Koreksi Anda