Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Koreksi radiometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b digunakan untuk:
a. analisis digital; dan/atau
b. analisis visual.
Koreksi Anda
