Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Metode Pengolahan Data Penginderaan Jauh untuk mengolah data primer menjadi data proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a meliputi:
a. koreksi geometrik; dan
b. koreksi radiometrik.
Koreksi Anda
