Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Data primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dapat diperoleh dari pengoperasian Stasiun Bumi atau melalui Penyedia Data lainnya.
Koreksi Anda
