Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan Data Penginderaan Jauh di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dibahas dalam rapat koordinasi nasional citra Satelit yang diselenggarakan oleh deputi yang melaksanakan tugas di bidang kebijakan pembangunan. (2) Rapat koordinasi nasional citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengadaan citra Satelit tahun berikutnya. (3) Rapat koordinasi nasional citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Hasil rapat koordinasi nasional citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN dan pelaksanaanya dikoordinasikan oleh deputi yang melaksanakan tugas di bidang kebijakan pembangunan.
Koreksi Anda