Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat untuk mendapatkan masukan dalam penggunaan layanan Satelit Penginderaan Jauh. (2) Keikutsertaan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pembangunan Satelit berupa: a. pendanaan; b. infrastruktur; c. sumber daya manusia; d. pengawasan; dan e. pemanfaatan.
Koreksi Anda