Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Satelit dilaksanakan berdasarkan perencanaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pembangunan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh deputi yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi. (3) Dalam melaksanakan pembangunan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), deputi yang membidangi urusan infrastruktur riset dan inovasi melibatkan OR yang melaksanakan riset di bidang penerbangan dan antariksa dan/atau OR yang melaksanakan riset di bidang elektronika dan informatika.
Koreksi Anda