Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kepentingan nasional membutuhkan jenis misi Satelit untuk kegunaan khusus yang berbeda dari yang telah dimuat dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perencanaan Satelit didasarkan pada: a. penugasan khusus dari PRESIDEN; dan/atau b. kebutuhan khusus Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda