Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Perencanaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi bagian rencana strategis 5 (lima) tahunan BRIN berdasarkan rencana induk penyelenggaraan keantariksaan dan/atau rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Koreksi Anda
