Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepentingan misi Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan kebutuhan data Satelit. (2) Kebutuhan data Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam sebuah dokumen, paling sedikit memuat: a. kontinuitas, kinerja, dan ketersediaan; b. waktu pengulangan (revisit); c. liputan (coverage); d. aksesibilitas; e. waktu observasi; f. liputan instan (instantaneous coverage); g. lini waktu yang merupakan rentang waktu antara akuisisi hingga penyampaian/pelepasan produk ke Pengguna; h. liputan geografis; i. spektrum atau polarisasi; j. persyaratan radiometrik; k. resolusi kuantisasi; l. resolusi spasial; m. moda akuisisi citra; n. persyaratan geo-lokasi; dan o. layanan produk data.
Koreksi Anda