Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BRIN membuat perencanaan dan membangun Satelit dengan mempertimbangkan: a. kepentingan misi Satelit; dan b. peta jalan pembangunan Satelit. (2) Perencanaan dan pembangunan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk prioritas nasional.
Koreksi Anda