Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) BRIN membuat perencanaan dan membangun Satelit dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan misi Satelit; dan
b. peta jalan pembangunan Satelit.
(2) Perencanaan dan pembangunan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk prioritas nasional.
Koreksi Anda
