Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kualitas informasi dalam sistem pemantauan bumi nasional, BRIN melakukan supervisi kepada Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan supervisi dilakukan melalui kerja sama antara BRIN dan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Supervisi dapat dilakukan atas permintaan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh OR terkait di BRIN dan/atau unit kerja BRIN yang melaksanakan urusan di bidang data dan informasi.
Koreksi Anda