Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu. (2) Untuk memenuhi kompetensi tertentu pada ayat (1) dapat dilakukan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pembinaan, pelatihan, dan/atau bimbingan teknis. (3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dapat dilakukan oleh BRIN berdasarkan permintaan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh deputi yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda