Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi pemanfaatan Penginderaan Jauh yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf b meliputi; a. bebas akses; dan b. kebutuhan tertentu. (2) Informasi kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda