Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur sistem pemantauan bumi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. perangkat keras; b. perangkat lunak; dan c. jaringan internet. (2) Mekanisme pengelolaan infrastruktur sistem pemantauan bumi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda