Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur sistem pemantauan bumi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. perangkat keras;
b. perangkat lunak; dan
c. jaringan internet.
(2) Mekanisme pengelolaan infrastruktur sistem pemantauan bumi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
